Niat Mandi Setelah Haid Menurut Agama Islam Yang Baik Dan Benar

Advertisement
Niat Mandi Setelah Haid Menurut Agama Islam Yang Baik Dan Benar Asalamualaikum wr wb para pengunjung yang terhormat semoga ada dalam lindungan Allah Swt..syariat islam merupakan rahmat bagi umat manusia dalam rangka mengatur kehidupan supaya manusia ada dalam kebahagia'an dunia akhirat diantaranya bebas dari segala penyakit,yaitu sehat dohir sehat batin supaya bisa melaksanakan tugas dan amanah menjadi khalifah dimuka bumi ini.haid meskipun kejadiannya sudah menjadi lumrah tapi timbulnya darah haid terkadang dianggap madharat oleh kaum permpuan,karena kalau istri sedang haid umumnya sering terjadi tidak enak badan,lemah,dan untuk melaksanakan suatu perkara menjadi malas bahkan sering terasa nyeri dalam perut atau punggung,haid merupakan kodrat atau ketentuan yang pasti dialami oleh kaum hawa oleh karena itu diperlukan teori atau ilmu yang membahas tentang haid,menjadi kesalahan besar kalau kaum istri mempunyai pahaman bahwa setiap keluar darah itu haid,karena tidak semua darah yang keluar dinamakan darah haid.

Arti haid menurut bahasa biasa yaitu mengalir,kalau haid menurut bahasa syara yaitu darah yang keluar dari parji(vagina)wanita yang sudah mencapai usia 9(sembilan)tahun hijriah kurang sedikit dan kurangnya tidak boleh lebih dari 16 hari,atau sudah mencapai pada usia 8 tahun lebih sebelas bulan empat belas hari,dan untuk batas minimal jumlah haid yitu 24 jam kalau keluarnya darah tidak sampai 24 jam maka hukumnya darah tersebut yaitu istihadloh/penyakit,dan kalau waktu keluarnya diragukan entah ada 24 jam atau tidak,maka hukumnya ihktilap artinya ada dua ulama yang memberi hukum istihadloh/penyakit yaitu guru besar yaitu syekh ibnu hajar dan ada yang memberi hukum darah haid yaitu ulama besar imam romly,dan untuk batas normal wanita haid yaitu 6 hari/malam atau 7 hari/malam dan untuk batas maksimal yaitu 15 hari/malam ini batasan merupakan hasil penelitian imam syafi'i kepada wanita-wanita arab,oleh karena itu kalau darah keluar melebihi dari 15 hari/malam terus menerus atau keluarnya putus-putus maka hukumnya sebagian darah haid sebagiannya lagi darah istihadloh.


Dan untuk istri-istri yang haidnya normal artinya waktu keluarnya darah ada 24 jam dan tidak melebihi dari 15 hari/malam maka untuk haid yang selanjutnya tidak usah menggunakan adat kebiasaan haid yang sebelumnya atau miliki 2(dua)sifat kuat dan lemahnya darah,karena menggunakan depinisi adat dan sifat darah itu hanya untuk istri-istri dalam keadaan istihadloh
Contoh 1
ada istri yang belum pernah haid sebelumnya,kemudian mengeluarkan darah hitam 7hari/malam dengan kental dan bau,maka 7 hari/malamnya diberi hukum darah haid
Contoh 2
ada istri baru mengalami haid mengeluarkan darah seperti gambaran berikut:
- darah merah,kental,bau = 2(dua)hari
- suci(darah berhenti) =10(sepuluh)hari
- darah merah,encer,bau =3(tiga)hari
maka hukumnya darah tersebut=15 hari(2+10+3)=haid
Contoh 3
ada istri sudah biasa haid,mengeluarkan darah seperti gambaran dibawah:
- darah merah =5(lima)hari
- darah hitam =5(lima)hari
- darah keruh =5(lima)hari
maka hukumnya =15 hari(5+5+5)=haid

Keterangan
dalam waktu keluar darah wajib tarrobush yaitu menjauhi yang diharamkan kepada istri yang sedang haid,dimana darah berhenti maka wajib mandi,dalam waktu darah berhenti hukumnya seperti tidak haid saja,karena melihat dzohirnya saat darah berhenti berarti suci(lihat contoh no 2)
tapi ketika darah keluar lagi yang mumkin dihukuman haid(15 hari/malam) maka wajib tarobush lagi,terus dimana darah berhenti lagi maka wajib mandi besar dan yang diberi hukum haidnya 15 hari/malam termasuk 10 hari ketika darah berhenti,jadi ibadah-ibadah yang dilaksanakan 10 hari itu tidak sah dan selagi darah keluarnya tidak melebihi 15 hari/malam itu tidak usah memakai depinisi adat kebiasaan haid atau membedakan sifat darah kuatnya atau lemahnya sebab semuanya diberi hukum haid(contoh no 3 diatas

Dan untuk larangan-larangan bagi istri yang sedang haid sebagai berikut
1)haram shalat
2)haram towap
3)haram membawa al-qur'an
4)haram duduk di mesjid
5)haram membaca al-qur'an
6)haram menyentuh mushaf
7)haram melayani suami
8)haram puasa
9)haram ditalaq
10)haram melewati dalam mesjid

Dan untuk niat mandi wajib setelah haid dan tata caranya sebagai berikut
cukup dengan meratakan air keseluruh tubuh serta bagian dalam mulut dan hidung adapun mandi yang paling sempurna sama halnya seperti mandi wajib setelah bersetubuh yaitu dengan melengkapi sembilan cara
- membaca bismilah
- membasuh kedua tangan sebelum dimasukan kedalam bejana
- membasuh kemaluan dan setiap yang mengotorinya
- berwudhu
- kemudian membaca niat yaitu ada yang di ucapkan dan ada yang didalam hati untuk yang di ucapkan hukumnya sunat,caranya ketika menyiramkan air ke bagian tubuh maka kita harus berniat didalam hati yaitu sebagai berikut

untuk niat haid yang terdapat pada jajaran kedua yang ada kata anil haidinya

- meratakan air keatas kepala 3 kali
- meratakan air keseluruh tubuh
- menggosok badan dengan tangan
- memulai dengan bagian anggota bagian kanan

Itulah artikel tentang niat mandi setelah haid semoga dapat bermanfa'at bagi yang membutuhkannya dan mudah-mudahan Allah Swt memberi hidayah dan taufik kepada kita agar tidak bosan-bosan dalam mencari pengetahuan/menuntut ilmu terutama yang ada dalam pembahasan artikel kami diatas
Advertisement