Tata Cara Sholat Sunah Shafar Dalam Perjalanan Sesuai Sunah

Advertisement
Tata Cara Sholat Sunah Shafar Dalam Perjalanan Sesuai Sunah - Asalamualaikumm Wr Wb pada kesempatan yang berbahagia ini kami tulis buat anda-anda tentang sholat sunah safar,sebelum membahas sholat safar ada baiknya kalau membahas shalat secara umum,sholat ialah merupakan salah satu rukun islam yang merupakan dasar kokoh untuk tegaknya agama islam,untuk itu sholat memiliki landasan yang kuat baik dalam Al-quran maupun hadits Nabi,diantaranya pada surat al-baqarah ayat 43:"Dan Dirikannlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku’ ". Dalam surah al-Baqarah ayat 238 juga disebutkan :"Peliharalah segala Shalatmu dan peliharalah Shalat wustha, dan berdirilah (dengan mengerjakan shalat) karena Allah dengan penuh ketundukan

Selain dijelaskan secara gamblang dalam al-Quran, penjelasan tersebut juga banyak terdapat dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. Salah satu di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah ibn Umar, "Islam itu didirikan atas lima dasar : yaitu : (1) kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, (syahadat), (2) mendirikan Shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan puasa Rhamadhan, (5) melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu" (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian banyaknya dalil yang menggambarkan kewajiban yang dibebankan kepada orang yang beriman dalam hal mendirikan shalat yang dipandang sebagai tiang atau pangkal agama. Dengan demkian, jika umat Islam ingin melihat agamanya terus ada dan berjaya maka shalat adalah kunci utamanya.

Dalam Islam, Shalat adalah konsekuensi dalam keberagamaan seseorang, dan harus terus dijalankan. Hal ini pula memberikan pengertian bahwa apabila muslim tidak mengerjakan Shalat, maka keIslamannya perlu dipertanyakan, sebab ia tidak lagi memiliki landasan beragama sebagaimana yang digambarkan Rasulullah SAW dalam haditsnya.
Tata Cara Sholat Sunah Shafar Dalam Perjalanan Sesuai Sunah
Shalat adalah kewajiban yang menjadi identitas muslim sejati. Begitu pentingnya shalat dalam Islam, sehingga Allah mewajibkan pelaksanaanya kepada umat Islam, dengan kata lain jika ditinggalkan maka akan diancam dengan hukuman Api Neraka sebagaimana penjelasan surah al-Muddatsir ayat 42-43 : (43) "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)? Mereka menjawab kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan Shalat

Dalam surah Maryam ayat 59 disebutkan :"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu maka kelak mereka akan menemui kesesatan". Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda: "Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia terlepas dari tanggungan Allah dan Rasul-Nya" HR.Ahmad bin Hambal.

Keterangan ayat dan hadis di atas menggambarkan bahwa shalat harus dikerjakan dalam segala situasi dan kondisi tanpa terkecuali. Baik dalam perjalanan, dalam situasi tidak aman, bahkan dalam kondisi sakitpun, seorang yang beriman tetap diperintahkan mendirikan shalat. Tentu dengan tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan kondisi normal dan tidak sedang bepergian.

Sebuhungan dengan pelakasanaan shalat ketika sedang dalam perjalanan, yang perlu diketahui bahwa perjalanan atau yang dikenal dalam bahasa arab dengan safar tidak mengugurkan kewajiban Shalat, tetapi safar dapat, mengubah ketentuan dan tata cara Shalat. Dalam safar, Shalat empat rakaat boleh dikerjakan menjadi dua rakaat dengan istilah qashar. Shalat safar bisa juga dikerjakan dengan cara menggabungkan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu yang dikenal dengan shalat jamak, hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesulitan umat Islam ketika melakukan perjalanan.

2. Definisi dan Dalil

Shalat Safar adalah shalat lima waktu yang dilakukan oleh seseorang yang sedang melakukan perjalanan (telah tiba di tempat tujuan) atau sedang berada dalam perjalanan (di atas kendaraan). Dalil yang membolehkan meng-qasar shalat saat melakukan atau sedang dalam perjalanan adalah surah an-Nisa’ 101 :

"Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, tidak mengapa kalian mengqashar shalat kalian, jika kalian takut diserang orang-orang kafir" (Q.S an-Nisa : 101).

Sedangkan dalil yang berupa hadis yang menerangkan tentang pelaksanaan Shalat dalam perjalanan/Safar seperti pada hadis berikut : Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata : "Saya menyertai Rasulullah SAW (dalam bepergian), dan Rasulullah SAW TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Rasulullah SAW dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Abu Bakar ra, Abu Bakar ra TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Abu Bakar ra dicabut oleh Allah. Dan aku menyertai Umar ra, TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Umar ra dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Utsman ra, TIDAK PERNAH lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Utsman ra dicabut oleh Allah

Hadis di atas menerangkan dengan jelas bahwa Nabi tidak pernah satu kalipun mengerjakan Shalat pada saat musafir/dalam perjalanan itu lebih dari 2 rakaat begitu juga para sahabat-sahabatnya. Hingga demikian dalil tersebut menjadi dalil Qaidah yang memperkuat tata cara pelaksanaan shalat safar.

Dalil lain yang menguatkan pelaksanaan shalat saat bepergian menjadi 2 rakaat adalah berikut ini, Hadis dari lbnu Umar, ia berkata : "Saya bersama Rasulullah SAW 2 rakaat dan bersama Abu bakar ra dua rakaat, dan bersama Umar ra dua rakaat, kemudian sesudah itu syariat menjadi pecah. Maka alangkah baiknya bagianku dua rakaat dari pada empat rakaat" (HR. Al Bukhari).

Hadis dari Abdurrahman bin Yazid, Ia berkata : "Utsman ra Shalat bersama kami di Mina 4 rakaat", kemudian kejadian itu disampaikan kepada Abdullah Bin Mas’ud maka Beliau beristirja' (membaca "innalillahi wa inna ilahi Raji’un"), kemudian Beliau berkata : "Saya shalat bersama Rasulullah SAW di Mina 2 rakaat, dan shalat bersama Abu Bakar ra di Mina juga 2 rakaat, dan saya shalat bersama Umar ra di Mina juga 2 rakaat maka alangkah baiknya bagianku 2 rakaat yang diterima dari pada 4 rakaat." (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini diperkuat dengan hadis-hadis berikut, Hadis dari lbnu Abbas, ia berkata : "Rasulullah bersabda : "Allah memfardlukan shalat pada lisan Nabimu atas orang bepergian 2 rakaat, atas orang mukim 4 rakaat." (HR. Muslim)

Hadis dari Ibnu Umar, Ia memberitakan : "Rasulullah bersabda : Bahwa Allah senang rukhsah-Nya dilakukan dan Allah benci pada orang yang melakukan durhaka/tidak mengerjakan rukhsah (keringanan) yang telah diberikan". Dengan demikian jelaslah barang siapa yang mau mengerjakan rukhsah yang diberikan Allah maka Allah akan senang kepadanya, meskipun dalam hatinya tidak merasa nyaman (sreg/pas) saat melaksanakannya, sebab dianggap terlalu ringan.

Jadi jelaslah Shalat Safar dengan 2 rakaat harus dijalankan sebagai mana perintah-perintah Allah lainya yang wajib diikuti, dan bukan dihindari, diabaikan atas dasar kemauannya sendiri ataupun karena ragu-ragu.

Tsa’labah bin Umayah berkata : "Aku telah bertanya kepada Umar r.a. tentang firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 101 tersebut, "mengapa kalian mengqashar shalat, sedangkan sekarang ini situasi telah aman". Umar menjawab : "Aku heran dengan apa yang engkau herankan. Maka aku bertanya kepada Rasulullah SAW (tentang firman Allah surah an-Nisa’ ayat 101 tersebut), lalu beliau menjawab : "Itu adalah sedekah dari Allah untuk kalian, maka terimalah oleh kalian sedekahNya itu"."

3. Ketentuan-ketentuan

Shalat orang dalam bepergian/perjalanan disebut Shalat Safar, bagi Musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, sebagai berikut :

4. Dengan cara Qashar

Qashar adalah cara pelaksanaan Shalat dengan cara melakukan Shalat yang jumlah rakaatnya 4 (empat), dengan diniatkan 2 (dua) rakaat saja. Shalat tersebut ialah : Shalat dhuhur, Ashar dan Isya’. Adapun contoh niat shalat qashar sebagai berikut:

Ushalli fardhaz zhuhri rakataini mustakbilal kiblati qasran lillahi ta’ala. Allahu Akbar

"Saya berniat shalat dhuhur dua rakaat, menghadap qiblat, dengan cara qashar karena Allah semata"

5. Dengan cara Jamak

Shalat Jamak ialah mengerjakan (mengumpulkan) dua Shalat dalam satu waktu, Shalat Jamak ada dua macam yaitu Jamak takdim dan Jamak takhir. Jamak takdim adalah mengumpulkan dua Shalat yang dikerjakan sekaligus di waktu Shalat yang lebih awal, seperti mengerjakan Shalat dhuhur dan ashar pada waktu Shalat Shalat Dhuhur. Begitu juga dengan cara mengumpulkan Shalat magrib dengan Shalat Isya' dikerjakan pada waktu Shalat magrib. Sedangkan Jamak takhir mengumpulkan dua Shalat dikerjakan pada waktu Shalat yang terakhir, seperti mengumpulkan Shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan shalat magrib dan isya’ dikerjakan pada waktu shalat isya'.

Adapun contoh niat shalat Jama’ takdim pada Shalat Dhuhur dan Ashar sebagai berikut: Pertama, Saat hendak melakukan Shalat dhuhur, sbb:

Ushalli fardhaz Zuhri arba’a raka’atin takdiiman ilaihil Ashri mustakbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala, Allahu Akbar

"Saya berniat shalat dhuhur empat rakaat, dijamak takdim padnya Ashar menghadap qiblat, karena Allah semata."

Kedua, Saat hendak melakukan Shalat Ashar, sbb:

Ushalli fardhal Ashri arba’a raka’atin takdiiman ilaihiz Zhuhri mustakbilal kiblati adaan lillahi ta’ala, Allahu Akbar

6. Menggabungkan Qashar dan Jamak Sekaligus

Dalam hal penggabungan qashar dan jamak sekaligus, yang perlu menjadi perhatian perubahan yang terjadi pada setiap penyebutan kalimat "Allah" yang memiliki makna (kepada-Nya) dan Kalimat " ilā " memiliki makna (kepada) yang digaris bawahi pada setiap lafadh niat shalat, baik pada jamak takdim maupun pada jamak ta'khir berikut ini :

7. Batasan Waktu Shalat Safar

Batas waktu kebolehan menjalankan Shalat safar, Sedangkan tentang gugurnya hak melakukan Shalat safar, Ulama Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa seseorang tidak boleh lagi melakukan Shalat safar apabila :

1. Ia berniat menetap empat hari empat malam di daerah tujuannya.
2. Kembali ke tempat asalnya.
3. Musafir menjadi imam dari jemaah yang mukim (makmum yang tidak dalam perjalanan)
4. Tujuan perjalanan tidak jelas.
5. Perjalanan yang dilakukan bertujuan maksiat.
6. Perjalanan yang dilakukan bukan atas kehendak sendiri/pakasaan.


8. Hal-Hal Lain Tentang Cara Pelaksanaan Shalat Safar

Dalam sebuah Hadits dari Abdullah bin ‘Umar diriwayatkan : "Bahwa Nabi SAW bersembahyang di atas punggung kendaraannya menghadap ke arah yang ditujunya dengan memberi isyarat dengan kepala".

Hadis tersebut memberi penjelasan mengenai keringanan lain terhadap tata cara pelaksanaan Shalat Musafir/Safar (bisa) dilaksanakan selagi dalam perjalanan itu sendiri dan masih berada di atas kendaraan, baik di atas kuda, onta, sepeda motor, mobil dll, tanpa harus menunggu sampainya ke suatu tempat seperti mushola, masjid dll. Namun demikian yang perlu diperhatikan bahwa selama pelaksanaan Shalat tersebut, musafir (orang yang dalam perjalanan) harus tetap dalam keadaan suci, dalam hal ini musafir bisa melakukan tayamum.

Itulah artikel tentang pembahasan sholat shafar semoga dapat bermanfaat,dan mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisannya.
Advertisement